Puasa Sunah Sebelum Akad Nikah
Assalamualaikum Wr.Wb
Saya mau tanya adakah kewajiban berpuasa bagi kedua mempelai pengantin sebelum dilangsungkan akad nikah??karena banyak orang bilang kalau berpuasa sebelum akad nikah akan membuat rumah tangga akan menjadi langgeng selamanya ??
Terima Kasih,
Wassalam.
Dari Rindit Hapsari
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Kami tidak menjumpai adanya dalil yang menganjurkan puasa sebelum akad nikah. Terlebih jika tujuannya dalam rangka mencari berkah agar keluarga bisa lebih langgeng. Karena itu, tidak selayaknya amalan ini diyakini sebagai bagian dari ajaran Islam, sebelum dicocokkan dengan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabat.
Agar Pernikahan Diberkahi
Sebenarnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat telah mengajarkan amalan bagi pengantin baru, untuk kelanggengan keluarga. Ada dua amalan yang bisa dikerjakan,
Pertama, doa pasca-akad nikah
Ketika bertemu pertama kali setelah akad nikah, dianjurkan bagi suami untuk mendoakan istrinya. Caranya: suami meletakkan tangan kanannya di ubun-ubun istrinya –pastikan tidak ada orang ketiga– kemudian membaca tiga hal:
1. Basmalah
2. Mendoakan keberkahan untuk berdua, misalnya:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْها، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ
Allahumma barik laha fiyya wa barik lii fiiha
“Ya Allah jadikanlah dia berkah untukku, dan jadikanlah aku berkah untuknya.”
3. Membaca doa berikut,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Allahumma inni as-aluka khaira-ha wa khaira ma jabaltaha ‘alaihi wa a-‘udzu bika min syarriha wa min syarri ma jabaltaha ‘alaihi
“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiat yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.”
Keterangan di atas berdasarkan hadis dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا تزوج أحدكم امرأة أو اشترى خادما فليأخذ بناصيتها وليسم الله عز وجل وليدع بالبركة وليقل: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا…
“Apabila kalian menikahi seorang wanita, maka peganglah ubun-ubunnya, sebutlah nama Allah, dan doakanlah memohon keberkahan, serta ucapkan: Allahumma inni as-aluka…. dst.” (HR. Bukhari dalam Af’al al-Ibad hlm. 77, Abu Daud 1/336, Ibn Majah 1/592, Hakim 1/185, dan dihasankan al-Albani)
Kedua, shalat malam pertama
Shalat malam pertama dikerjakan secara berjamaah, suami mengimami istri.
Seorang tabiin yang bernama Abu Said pernah menceritakan pengalamannya,
Saya menikahi seorang wanita, sementara saya masih seorang budak. Kemudian saya mengundang beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiallahu’anhum.
Lalu tibalah waktu salat, Abu Dzar bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka mengatakan ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Karena tuan rumah lebih berhak untuk mengimami tamunya. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak.
Selanjutnya mereka mengajariku,
إذا دخل عليك أهلك فصل ركعتين ثم سل الله من خير ما دخل عليك وتعوذ به من شره ثم شأنك وشأن أهلك
“Jika istrimu datang menemuimu, hendaklah kalian berdua salat dua rakaat. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan istrimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kalian berdua.” (HR. Ibnu Abi Syaibah Al-Mushannaf no. 29733 dan dishahihkan al-Albani)
Dalil yang lain adalah riwayat dari Syaqiq, beliau mengatakan,
Ada seseorang yang bernama Abu Hariz. Beliau menceritakan,
“Saya menikahi seorang perawan yang masih muda, dan saya khawatir dia akan membenciku. Kemudian Ibnu Mas’ud memberi nasihat,
إن الإلف من الله والفرك من الشيطان يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم فإذا أتتك فأمرها أن تصلي وراءك ركعتين
“Sesungguhnya kasih sayang itu dari Allah dan kebencian itu dari setan untuk membenci sesuatu yang dihalalkan Allah kepadamu. Jika istrimu datang kepadamu, perintahkanlah istrimu untuk melaksanakan salat dua rakaat di belakangmu. Lalu ucapkanlah,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan istriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rezeki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rezeki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.”(Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 17156 dan dishahihkan Al-Albani).
Mengenai tata cara shalat malam pertama, bisa anda pelajari di: Sebelum Malam Pertama
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23896-adakah-puasa-sunah-sebelum-akad-nikah.html